Selanjutnya, Direksi RAJA berharap transaksi ini, dapat meningkatkan laba Perseroan di masa mendatang serta meningkatkan daya tarik investasi Perseroan. Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena pihak yang bertransaksi memiliki hubungan afiliasi dengan RAJA. Namun, transaksi ini bukan transaksi material karena nilai transaksi tersebut tidak melebihi 20% dari ekuitas Perseroan per 30 September.
Sekedar informasi, REC sebagai Pemberi Pinjaman, merupakan anak usaha Perseroan dengan kepemilikan saham mencapai 99,99%. Selanjutnya, REC adalah pemegang 49% saham PJUC, perusahaan yang memegang dan mengelola Hak Partisipasi sebesar 2,423% dalam Kontrak Kerja Blok Cepu (KKS) dan Perjanjian Operasi Bersama yang mencakup Wilayah Kerja Cepu pada 15 Maret 2006.
Terkait dengan rencana transaksi ini, Perseroan telah menunjuk KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan (FDI &R) sebagai Penilai Independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana transaksi pinjam meminjam dana tersebut.