Sehubungan dengan Transaksi ini, papar Sara, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa sepanjang sepengetahuannya, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi tersebut menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Sara menegaskan, transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen.
Selain itu, Transaksi ini juga bukanlah Transaksi Material sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”) karena nilai Transaksi ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK 17/2020.
Dengan demikian, kata Sara, Transaksi ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan pengumuman Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan penyampaian Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo. Pasal 6 ayat (1) b POJK 42/2020.










