JAKARTA – Direksi PT Pertamina Energy Terminal (PET) tampaknya bersikeras untuk mengabaikan produk buatan dalam negeri dan lebih memilih produk impor untuk memenuhi kebutuhan Proyek LPG Tuban.
Padahal, tindakan ini jelas-jelas melabrak Pasal 86 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 57 dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMK.
“Kami telah memperoleh bocoran dokumen surat yang telah dilayangkan salah satu produsen kepada Direktur Utama PT PET Bayu Prostiono yang pada intinya mempertanyakan tidak adanya respon atau jawaban dari manajemen PT PET atas permohonan peninjauan kembali sumber pipa Proyek LPG Tuban dari mereka, diduga ada praktek kongkalikong sesama mereka” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Rabu (30/10/2024) di Jakarta.
Padahal, lanjut Yusri, surat tersebut sudah dilayangkan oleh rekanan tersebut kepada Dirut PT PET sejak 9 Oktober 2024 yang lalu.