“Jadi menurut kami tidak bisa disalahkan juga jika rekanan ini menilai tindakan Dirut PT PET tidak sesuai dengan core values dan semboyan AKHLAK di BUMN serta tidak menunjukkan Good Corporate Governance (GCG), lebih mengerikan mereka terang terangan berani melawan UU dan aturan turunannya” ungkap Yusri.
Sementara itu sebelumnya, pernyataan CEO PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi sebagaimana dilansir Pertamina.com pada 23 September 2023 lalu, bahwa pembangunan Terminal LPG Refrigerated Tuban Jawa Timur tahap dua katanya akan menyerap material Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 32,23%, yang menurut Yusri sangat diragukan kebenarannya.
“Proyek pembangunan terminal LPG Refrigerated Tuban ini dimulai akhir Febuari 2024 dengan KSO EPC PT Wijaya Karya Tbk dengan JGC, tetapi belakangan kami mendapat informasi JGC mengundurkan diri,” ungkap Yusri.
Pasalnya, kata Yusri, CERI baru mendapat laporan dari beberapa vendor pabrikan dalam negeri yang telah menawarkan produknya kepada kontraktor EPC PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, ternyata ditolak dan akan membelinya dari pasokan impor.
“Jika informasi tersebut benar adanya, maka bisa cilaka dua belas, lantaran kedua BUMN itu diduga dengan sengaja melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun Tentang Percepatan Peningkatan Penggunan Produk Dalam Negeri dan Produk UKMK. Kedua aturan tersebut ditanda tangani Presiden Joko Widodo,” beber Yusri.














