Sementara itu, kata Yusri, adapun proyek terminal LPG tahap dua digagas oleh anak usaha PIS yaitu PT Pertamina Energy Terminal (PET) dengan kontraktor EPC PT Wijaya Karya Tbk.
“Oleh sebab itu, kami sarankan pabrikan yang dirugikan oleh dugaan persekokolan ini bisa menggugat ke Pengadilan” pungkas Yusri.














