Oleh: Anthony Budiawan
Undang-Undang No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) diundangkan 15 Februari 2022, dan mulai berlaku saat diundangkan, seperti bunyi Pasal 44: Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Dalam hal UU IKN sudah berlaku maka seluruh karakteristik yang melekat pada Ibukota seharusnya juga sudah berlaku, termasuk kedudukan, fungsi dan peran kota Nusantara sebagai Ibu Kota Negara.
Tetapi, Pasal 39 ayat (1) menetapkan kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara masih berada di Provinsi DKI Jakarta, sampai (Keputusan) Presiden menetapkan pemindahan Ibu Kota Negara (dari Jakarta ke Nusantara). Artinya, sejak 15 Februari 2022, Indonesia mempunyai dua Ibukota, kota Nusantara dan Jakarta, di mana operasionalnya (kedudukan, fungsi, dan peran) berada di Jakarta.
Pertanyaannya, apakah bisa Indonesia mempunyai dua ibu kota, mempunyai dua UU tentang ibu kota negara yang berlaku pada saat bersamaan. Karena, menurut konstitusi, lembaga tinggi negara wajib bertempat di ibukota negara. Di mana?
Komentari tentang post ini