KPK bahkan akan menjadwalkan suatu pemeriksaan terhadap Kaesang .
Petrus menegaskan, pemanggilan KPK terhadap Kaesang haruslah ditempatkan dalam rangka Penegakan Hukum Pidana dengan berpedoman pada KUHAP dan UU No.19 Tahun 2019 tentang KPK yaitu dalam rangka penyelidikan (meskipun diawali dengan tahapan telaah dan klarifilasi).
“Jadi bukan hanya sekedar formalitas untuk memenuhi desakan public,” terangnya.
Namun demikian jadwal pemeriksaan terhadap Kaesang dan Erina seharusnya dilakukan setelah KPK melalukan pemeriksaan untuk mengklarifikasi Bonyamin Saiman sebagai Pelapor.
“Seharusnya sebelum KPK memanggil Kaesang dan Erina untuk diperiksa dan didengar keterangannya, maka terlebih dahulu KPK harus memeriksa sejumlah pihak antara lain: Bonyamin Saiman, sebagai Pelapor, Gibran Rakabuming Raka, selaku Walikota Solo saat itu yang menanda tangani MoU, Direktur PT. Shopee Internasional Indonesia, Gang Ye, Ketua DPRD Solo tahun 2021 dan Presiden Jokowi,” tegas Petrus.
Mengapa, karena sesuai dengan uraian peristiwa dan fakta-fakta sebagaimana Laporan Bonyamin Saiman tanggal 28/8/2024, melampirkan MoU dibuat antara Pemerintah Kota Solo dan PT. Shopee Internasional Indonesia, ditanda tangani Gibran pada tanggal 23 April 2021, sebagai Walikota Solo kala itu, untuk mendirikan Kantor dan Pusat Gaming di atas lahan Pemkot Solo.
Komentari tentang post ini