“Pertanyaannya adalah apakah sebelum MoU dan Perjanjian Kerjasama ditanda tangani telah didahului dengan sebuah study kelayakan atau tidak?
Dan apakah ada persetujuan DPRD Kota Solo atau tidak karena MoU ini berkategori Kerjasama Daerah; dan bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban antara Pemda Kota Solo dan PT. Shopee, meningat kerjasama antara Pemkot Solo dengan PT. Shopee Internasional Indonesia adalah dalam rangka Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga sesuai UU Pemda,” tanya Petrus lebih lanjut.
Saksi Fakta
Pengakuan sejumlah pihak sebagai karyawan Shoppee yang enggan disebutkan namanya bahwa selama 3 (tiga) tahun belakangan ini, hubungan SEA Group dengan keluarga Solo (Jokowi) yakni di Solo Paragon Mall dan Solo Technopark cukup dekat.
Shpee Internasional Indonesia saat ini sedang menghadapai permasalahan hukum karena digugat melakukan monopoli jasa logistik atau pengiriman barang di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta.
“Ini juga perlu didalami agar jangan sampai KPPU hanya menjadi lembaga tukang stempel kemenangan PT. Shopee,” imbuhnya.
Komentari tentang post ini