Dengan kondisi seperti itu, dia berharap para atlet dan pengurus cabang olahrag bisa mengerti situasi dan kondisi KONI Tangsel, yang terdampak dari penyidikan Kejaksaan Negeri Tangsel.
“Mudah-mudahan atletnya bisa diberi pengertian oleh pengurus cabor (cabang olahraga) tidak terpengaruh,” ungkap Mulyono.
Sebelumnya,Suharyo, Bendahara Umum KONI Tangsel, ditetapkan Kejaksaan Negeri Tangsel, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dugaan penggunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2019 senilai Rp7,8 Miliar.













