Sementara Sandiaga Uno menyebutkan telah mengucurkan dana kampanye Rp. 1 triliun untuk PAN dan PKS. Karena itu kami melaporkan secara resmi ke Bawaslu RI untuk diproses hukum,” tegas Fahmy Hakiem, pria berdarah Madura itu.
Tentang sanksi menurut UU Pemilu tersebut dikatakan, jika Sandiaga Uno terbukti bersalah melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi pidana selama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp.500 juta.
“Dalam rangka menegakkan konstitusi agar dapat menjadi pelajaran bagi semua, kami harapkan Bawaslu dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian jangan sampai ada calon-calon yang merasa dirinya punya uang terus semaunya melanggar hukum. Atau membeli demokrasi,” tegas Fahmy Hakiem yang juga menjabat Panglima Brigade Komando (Brikom) Lira.














