Oleh: Anthony Budiawan
Pemilu 2024, terburuk sepanjang sejarah Indonesia. Diduga kuat, terjadi pelanggaran brutal, terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Sedikitnya ada dua alat pelanggaran atau kecurangan TSM.
Yang pertama, alat curang menggunakan Sistem IT KPU Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi), yang diduga dirancang untuk manipulasi algoritme perhitungan perolehan suara yang menguntungkan paslon tertentu.
Baca tulisan sebelumnya, “Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu 2024: Alat Curang Sirekap”.
Alat curang kedua secara TSM, politik uang Bantuan Sosial yang dilakukan secara terang-terangan dan besar-besaran, dengan melanggar banyak peraturan perundang-undangan, termasuk Konstitusi.
Dalam Rapat Kabinet / Rapat Terbatas 6 November 2023, Presiden Joko Widodo secara sepihak, artinya tanpa persetujuan DPR, memutuskan memperpanjang Bantuan Sosial sampai Juni 2024, yang seharusnya berakhir pada November 2023, serta menambah anggaran Bulog senilai Rp19,1 triliun.
Komentari tentang post ini