“Pembangunan PDN ini memberi sumbangsih besar dalam rangka tata kelola data nasional, setidaknya untuk mendukung electronic government sehingga kebijakan-kebijakan negara lebih akurat,” tandasnya.
Menkominfo menyatakan tata kelola data yang lebih mumpuni di sektor publik maupun sebagai pelayanan kebutuhan pemerintahan diharuskan dalam lingkup data pribadi, data non-pribadi, maupun dalam lingkup transaksi elektronik.
Oleh karena itu, Menteri Johnny menilai keberadaan pusat data merupakan gudang data secara digital, sementara wali data adalah kementerian dan lembaga yang ditunjuk.
“Jadi, jangan dicampur aduk antara gudang digital data dengan pengendali dan pengelola data Pemerintah. Nanti ada kementerian dan lembaga sebagai wali data. Untuk sektor privat, wali-wali datanya adalah penyelenggara-penyelenggara sistem elektronik privat. Detail teknis mengenai kapasaitas storage atau memori dan kapasitas processor masih dalam tahap penyusunan oleh Pemerintah Indonesia,” jelasnya.
Menkominfo menegaskan, saat ini pemerintah pusat maupun pemerintah daerah masih menggunakan lebih dari 2.700 pusat data.
Komentari tentang post ini