Menkominfo menyatakan tata kelola data yang lebih mumpuni di sektor publik maupun sebagai pelayanan kebutuhan pemerintahan diharuskan dalam lingkup data pribadi, data non-pribadi, maupun dalam lingkup transaksi elektronik.
Oleh karena itu, Menteri Johnny menilai keberadaan pusat data merupakan gudang data secara digital, sementara wali data adalah kementerian dan lembaga yang ditunjuk.
“Jadi, jangan dicampur aduk antara gudang digital data dengan pengendali dan pengelola data Pemerintah. Nanti ada kementerian dan lembaga sebagai wali data. Untuk sektor privat, wali-wali datanya adalah penyelenggara-penyelenggara sistem elektronik privat. Detail teknis mengenai kapasaitas storage atau memori dan kapasitas processor masih dalam tahap penyusunan oleh Pemerintah Indonesia,” jelasnya.
Menkominfo menegaskan, saat ini pemerintah pusat maupun pemerintah daerah masih menggunakan lebih dari 2.700 pusat data.
Dari jumlah itu, hanya 3% saja yang menggunakan cloud, sehingga banyak kendala dalam interoperabilitas data.
“Data memang terkumpul, sebagian besarnya di Kementerian Kominfo, tetapi kualitas datanya masih sangat belum memenuhi kualitas global. Dengan dibangunnya pusat data berbasis cloud ini, sangat memudahkan pengambilan keputusan untuk pemerintah,” pungkasnya.













