JAKARTA – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memfasilitasi eksportir dengan menyediakan fasilitas dalam bentuk produk Marine Cargo Insurance sebagai salah satu upaya mendorong penggunaan Term of Delivery (ToD) Cost, Insurance, and Freight (CIF) dalam kegiatan ekspor, khususnya upaya penggunaan jasa nasional dalam kegiatan ekspor.
Fasilitasi ini disediakan untuk mendukung pengoperasikan Marine Cargo Insurance agar dapat tetap beroperasi sebagai back up dari perusahaan reasuransi.
Penandatangan perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang ditandatangani antara Kemendag dengan beberapa stakeholders, di antaranya LPEI yang membicarakan tentang perubahan ToD ekspor dari sistem Free on Board (FOB) menjadi CIF pada 27 Februari 2013.
Dengan adanya konversi ToD ekspor dari FOB ke CIF, diharapkan mampu meningkatkan nilai ekspor nasional, di mana sebagian besar eksportir Indonesia yang masih menggunakan ToD FOB untuk kegiatan ekspor menggunakan kapal dan menutup asuransi kargo dengan perusahaan asing.