“Logikanya simpel saja, kalau saya melanggar etika siapa yang berhak menentukan saya melanggar? Apakah Bawaslu, `wong` itu bukan kewenangannya. Oh bukan, yang berhak menentukan itu Mendagri, lho kok `sampeyan` (Bawaslu Jateng, red) sudah menghukum saya. `Wong` `nyidang` saya belum kok, ya terpaksa saya menganalisis sendiri karena semua orang bertanya, seolah-olah hari ini saya ini melanggar. Hari ini Bawaslu `offside`,” kata Ganjar.
Menurut Ganjar, jika Bawaslu Jateng menemukan hal lain yang tidak menjadi kewenangannya dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu, semestinya tidak patut disampaikan, apalagi sampai memutuskan sebuah pelanggaran.
Komentari tentang post ini