TPAKD bersama industri keuangan di daerah harus melihat peluang ini untuk melakukan refocusing penyaluran pembiayaan produktif kepada sektor yang terdampak dan yang mampu menyerap tenaga kerja yang besar di daerah melalui pemanfaatan teknologi.
Kedua, melakukan Transformasi Digital dalam mendorong UMKM untuk Go-Digital dan berorientasi ekspor, mulai dari Bank Umum, BPR serta Lembaga Keuangan Mikro.
Kolaborasi antara UMKM dengan ekosistem digital ekonomi dan keuangan juga terus didorong, salah satunya melalui marketplace UMKM-MU.
Saat ini OJK sedang mengembangkan security crowdfunding sebagai salah satu platform pembiayaan alternatif bagi pelaku usaha UMKM dan Non-UMKM.
Platform ini memberikan manfaat bagi pelaku usaha yang tidak bankable untuk mendapatkan pembiayaan dan juga memberikan kesempatan bagi kalangan anak muda kreatif terutama investor pemula (start-up) untuk berinvestasi.
Ketiga, meningkatkan literasi dan inklusi keuangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan kinerja pelaku usaha ultra mikro dan UMKM, terutama yang sulit dijangkau.
OJK mencatat, tingkat inklusi keuangan nasional dari survei OJK terakhir sudah berada di level 76,19%.
Namun, tingkat inklusi keuangan belum merata, sebab akses keuangan di wilayah perkotaan (83,6%) masih lebih tinggi daripada di wilayah pedesaan (68,5%).














