JAKARTA-Pemerintah dengan mengambil kebijakan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan meningkatnya penyebaran Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Guna menjaga keberlangsungan sektor-sektor ekonomi yang bersifat strategis, khususnya sektor industri, kami telah memberikan sejumlah pernyataan melalui pernyataan Menteri Perindustrian (Ministerial Statements),” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu (4/7).
Adapun pernyataan Menperin tersebut, di antaranya mendukung PPKM Darurat dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat yang diperlukan dalam masa pandemi Covid-19.
Selain itu, juga mendukung operasional sektor industri di masa PPKM Darurat melalui instrumen berupa Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
“IOMKI dapat dicetak dan ditempel pada sarana dan prasarana milik perusahaan industri dan kawasan industri. Aparatur yang berwenang dapat melakukan pengawasan IOMKI melalui tanda elektronik yang tercantum,” jelas Menperin.














