Selanjutnya, Kemenperin akan melibatkan dunia usaha dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat.
Kemenperin juga akan bersinergi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di Pusat dan Daerah, serta akan melakukan evaluasi dan pengawasan IOMKI dan akan memberikan sanksi yang tegas.
Terkait pernyataan Menperin tersebut, Kemenperin menggelar acara sosialisasi secara daring mengenai operasional kegiatan industri selama PPKM Darurat.
Adapun peserta yang mengikuti kegiatan itu meliputi perwakilan pemerintah daerah dan Dinas yang membidangi perindustrian Provinsi dan Kab/Kota di Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Eko S.A. Cahyanto menyampaikan, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi Covid-19.
Ada dua hal penting dalam Surat Edaran tersebut yaitu:
Pertama,memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki OMKI melaksanakan kegiatan industrinya sesuai dengan kebijakan pemerintah, khususnya dalam masa pemberlakukan PPKM Darurat.
Kedua,mendorong perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk berpartisipasi secara aktif dalam upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19.














