Pada kesempatan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kearitiman dan Investasi, Septian Hario Seto yang menjadi salah satu narasumber menyampaikan, dengan terus meningkatnya kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu minggu terakhir, Pemerintah memutuskan penerapan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali pada tanggal 3 – 20 Juli 2021.
Sebagaimana telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Juli 2021
“Cakupan pengetatan aktivitas dalam PPKM Darurat ini meliputi banyak hal, baik sektor pekerjaan, kegiatan belajar mengajar, perbelanjaan, fasilitas umum, transportasi umum, dan berbagai aktivitas masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro mengemukakan, untuk menjamin berlangsungnya kegiatan ekonomi terutama pada sektor-sektor yang esensial dan kritikal, Pemerintah tetap memberikan kesempatan untuk beroperasi sesuai ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.
Dimana sektor esensial diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO), dan pada sektor kritikal diberlakukan 100% maksimal staf Work From Office (WFO).
“Keduanya dengan protokol kesehatan secara ketat. Instansi dan aparat pemerintah daerah dibantu oleh TNI dan Polri diberikan kewenangan untuk mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 tersebut,” tuturnya.














