“Kami menyambut gembira dukungan Plan Indonesia melalui SAFE Seas Project untuk memperkuat perlindungan HAM bagi awak kapal perikanan melalui kerja sama ini,” ucapnya.
Meskipun demikian, ia mengungkapkan bahwa mayoritas awak kapal perikanan di Indonesia atau sekitar 2,7 juta jiwa merupakan nelayan tradisional.
Oleh karena itu, langkah-langkah penegakan HAM terhadap awak kapal perikanan di Indonesia, utamanya awak kapal perikanan tradisional, perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan kearifan lokal.
“Kami mendorong agar pembekalan prinsip HAM perikanan yang akan dilakukan melalui kegiatan pelatihan dan penyuluhan ditekankan kepada awak kapal perikanan yang akan bekerja di kapal berukuran di atas 30 GT maupun kapal-kapal perikanan di luar negeri yang rentan mengalami praktik-praktik pelanggaran HAM,” lengkapnya.
Sementara itu, Direktur SAFE Seas Project Nono Sumarsono mengapresiasi kerja sama ini yang sejalan dengan objektif dari proyek yaitu meningkatkan kesadaran awak kapal perikanan dan komunitasnya terkait kerja paksa dan perdagangan orang di kapal penangkap ikan.
SAFE Seas Project yang didukung oleh Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat (USDOL) diselenggarakan untuk memperkuat perlindungan awak kapal perikanan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam mendorong rantai pasokan tenaga kerja yang adil dan transparan dalam industri perikanan di antara sektor swasta dan pemerintah.













