Mestinya, kata dia, pabrik gula yang menyerap gula tebu rakyat yang diberi insentif kuota impor raw sugar, jadi kuota bukan diberikan ke pabrik gula rafinasi yang tidak menyerap gula tebu rakyat.
“Enak dong pabrik gula rafinasi mendapat kuota impor raw sugar tapi tidak diberi kewajiban menyerap gula tebu rakyat,” sindirnya.
Yang paling urgen saat ini, menurutnya, keberadaan Permenperin 03/2021 harus direview satu demi satu pasal yang tertuang di dalamnya agar swasembada gula bisa terwujud lewat pembentukan Sugar Co.
“Banyak pasal yang berpotensi melanggar dalam Permenperin 03/2021 ini dan berpotensi menghambat swasembada gula. Apalagi rencana PTPN membentuk Sugar co yang membutuhkan capex sekitar Rp23 Triliun agar tercipta swasembada gula bisa terhambat dengan adanya regulasi itu,” tegasnya.
Padahal, menurutnya, pembentukan perusahaan Gula Sugar Co untuk mencapai swasembada gula dan menjadi pemain kelas dunia dengan estimasi capex sekitar Rp23 Triliun pada 2030 mestinya diberikan dukungan penuh dalam bentuk regulasi yang berkeadilan bukan berbasis kepentingan golongan tertentu.
“Keberadaan Permenperin 03/2021 mestinya bisa menopang apa yang jadi keinginan PTPN misalnya, tapi kalau sebaliknya, aturan tersebut sudah seharusnya di revisi,” tandasnya.












