JAKARTA-Deklarasi dukungan perangkat desa kepada pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Senin 20 November 2023 lalu dinilai melanggar Undang-Undang No 7 Tahun 2017.
Hal itu diungkapkan pakar hukum yang juga aktivis Refly Harun dalam sebuah acara yang rekaman videonya beredar luas di media sosial sebagaimana dilihat pada Rabu 22 November 2023.
Menurut Refly Harun yang juga pengkritik Presiden Jokowi itu, perangkat desa yang terdiri dari baik kepala desa maupun perangkat desa lainnya tidak boleh terlibat dan dilibatkan dalam kampanye Pemilu.
Larangan tersebut sudah tertuang dalam pasal 280 dan 202 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pasal 280 huruf j,i,k secara jelas melarang untuk melibatkan kepala desa, perangkat desa, aparat atau anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam kampanye,” jelas Refly Harun.
Dia meneruskan, “Sekarang pertanyaannya adalah kalau hari ini di GBK (Indonesia Arena) ada kira-kira 40.000 perangkat desa yang tergabung dalam Apdesi, mereka datang dibiayai pesawat bolak balik, kemudian ditaro di hotel, kemudian datang kepada, misalnya, salah satu pasangan calon, kira-kira patut diduga mereka mau menjadi bagian dari tim kampanye atau tidak?”
Komentari tentang post ini