Menurut Refly, apa yang dilakukan baik oleh Gibran Rakabuming Raka dan tim yang hadir pada acara Apdesi itu maupun oleh para perangkat desa seluruh Indonesia adalah sebuah pelanggaran hukum yang dilakukan secara terang-terangan.
“Saya masih menunggu, ini Bawaslu bereaksi nggak. Bawaslu akan mengadukan nggak,” kata Refly Harun lagi. ***
Komentari tentang post ini