Ketiga, Indonesia memastikan program inklusi keuangan yang dilaksanakan memiliki dampak positif yang luas, terukur, dan berkelanjutan.
Dari sisi regulasi dan strategi, OJK sejak berdiri pada 2013 telah mendorong industri jasa keuangan dan berbagai pihak terkait untuk melakukan berbagai upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan melalui POJK No. 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan yang memperkuat implementasi regulasi dan kebijakan sebelumnya yang dikeluarkan melalui POJK No. 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia.
Berbagai inisiatif dilaksanakan OJK dan industri jasa keuangan serta pemangku kepentingan lain di bidang edukasi dan literasi keuangan khususnya bagi anak dan pemuda, seperti penyusunan dan pengembangan materi literasi keuangan untuk jenjang pendidikan formal dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga Perguruan Tinggi yang pada tingkat SMA telah diintegrasikan pada kurikulum nasional, peningkatan kapasitas pengajaran materi literasi keuangan bagi guru SD, SMP, dan SMA serta dosen melalui kegiatan training of trainers.
Komentari tentang post ini