JAKARTA – Manajemen PT Dwi Guna Laksana Tbk (DWGL) mengklaim bahwa kebijakan pemerintah yang melarang ekspor batubara di sepanjang Januari ini tidak akan berdampak negatif terhadap kinerja keuangan maupun operasional perseroan, lantaran penjualan batubara DWGL menyasar pasar domestik.
Pengakuan tersebut disampaikan Corporate Secretary DWGL, Sianitawati di Jakarta, Selasa (4/1) saat merespons permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kebijakan pemerintah yang melarang ekspor batubara selama kurun 1-31 Januari 2022.
“Larangan ekspor batubara tidak memilik dampak material kepada perseroan. Hal ini karena, 100 persen penjualan batubara perseroan adalah di dalam negeri,” kata Sianitawati dalam surat penjelasan DWGL kepada BEI.
Sehingga, jelas dia, larangan ekspor batubara tidak berdampak terhadap kegiatan operasional maupun kinerja keuangan DWGL, termasuk terhadap pembukuan pendapatan usaha.
Selain itu, kebijakan pelarangan ekspor tersebut juga tidak memiliki dampak hukum maupun kelangsungan usaha perseroan.
Komentari tentang post ini