Bahkan yang memprihatinkan, dijelaskan lebih lanjut oleh Kabidbin Gakkum Korlantas Polri itu, tindakan atas pelanggaran lalu lintas itu belum dapat memberi efek untuk pencegahan terjadinya kecelakaan maupun kemacetan, memberi perlindungan pengayoman kepada pengguna jalan lainnya secara optimal dan membangun kesadaran tertib berlalu-lintas.
Menurutnya, reformasi penegakkan hukum atas pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan denan mendorong masyarakat pengguna untuk membayar denda tilang dengan cepat dengan sistem apapun baik manual, online ataupun elektronik.
Di pihak lain, petugas polisi dalam melakukan penindakan akan meyiapkan tiga alternatif yakni secara manual, online dan elektronik. “Sekalipun secara manual, polisi menindak dengan menulis pada lembar blanko tilang, menilai dengan membaca bar code / data-data yang ada pada dokumen pelanggar (KTP, SIM, STNK) dan mengirim info data ke bank, kejaksaan maupun pengadilan. Kedua hal ini diperkuat dengan penindakan dengan kamera digital untuk memantau pelanggaran kecepatan, parkir, main terobos traffic light dan sebagainya,” tambah Chryshnanda.
Diakui oleh Chryshnanda bahwa sistem elektronik akan memerlukan proses panjang karena keterkaitan dengan berbagai pihak. Namun yang paling utama, reformasi penegakan hukum di jalan adalah dengan membantu masyarakat dapat membayar dengan mudah dan cepat tanpa melalui birokrasi yang bertele-tele. Tanpa melalui birokrasi yang bertele-tele yang dimaksudkan oleh Chrysnanda adalah mereformasi proses penegakan hukum yang kurang manusiawi.













