Sepanjang tahun ini hingga Oktober 2024, pemerintah telah memblokir 2,500 entitas pinjol ilegal, menjadikan total jumlah pinjol yang diblokir sejak 2017 mencapai 9,180 entitas.
“Dengan adanya upaya bersama dalam bentuk edukasi dan literasi yang terencana serta semakin masifnya upaya penindakan terhadap pinjol ilegal diharapkan dapat menjaga stabilnya akses keuangan dan likuiditas di masyarakat,” imbuhnya.