JAKARTA-Pengamat hukum dari Fakultas Hukum Unika Atmajaya Jakarta, Edi Danggur menilai putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, Anwar Usman tidak konsisten antara kesimpulan dan amar putusan.
Bahkan ketidakkonsistenan ini terlihat antara amar putusan butir 1 dan butir 2.
“Padahal, kalau sudah menyimpulan bahwa Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat, maka seharusnya diberikan sanksi paling berat,” jelasnya di Jakarta, Kamis (9/11).
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam amar putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat.
Anwar pun dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Dalam putusan itu, Jimly mengungkapkan 13 poin kesimpulan.
Lima di antaranya membeberkan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anwar Usman.
Berikut ini kesimpulan lengkap MKMK:
1. Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
2. Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














