JAKARTA-Jiwa dari Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membolehkan seorang Presiden dan Wakil Presiden ikut kampanye adalah untuk periode kedua seorang Presiden.
Pasal tersebut merupakan penjabaran dari Pasal 7 UUD 1945 yang membolehkan seorang Presiden menjabat hanya dua periode.
Demikian ditegaskan pengajar Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta, Dr. Edi Hardum, S.IP, SH, MH, di Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Menurut Edi, Jokowi yang ikut mengkampanye Gibran sama dengan Jokowi mengkampanye untuk menjadi tiga periode bagi dirinya.
“Kalau Jokowi punya etika dia mundur dari kursi Presiden menangkan anaknya Gibran. Ikut kampanye, ajak Ibu Iriana dan semua anggota keluarga,” kata Advokat dari kantor Hukum “Edi Hardum and Partners” ini.
Kalau Jokowi ikut kampanye buat Gibran tanpa mundur dari kursi Presiden, tegas Edi, sebenarnya mempetegas politik dinasti.
“Negara ini bukan milik keluarga. Saya yang ikut berjuang lahirnya Reformasi 1998, sedih dengan politik dinasti. Tentu, Founding Fathers menangis sedih di alam baka,” kata mantan anggota Senat Mahasiswa UGM ini.
Karena itu, Edi mendesak Jokowi segera mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.
Jabatan Presiden selanjutnya diemban Wapres KH. Ma’ruf Amin.
“Presiden harus mundur dari kursi Kepresidenan karena anak kandungnya Gibran Raka Buming Raka maju sebagai Cawapres Prabowo,” kata dia.
Dengan majunya Gibran maka apa pun kegiatan dan atau gerak gerik Jokowi dalam konteks Kepresidenan pasti: pertama, dimaknai oleh semua bawahan Presiden seperti para menteri, kepala badan bahkan pimpinan Polri dan TNI serta BIN baik di pusat maupun di daerah sebagai kode atau tindakan mendukung pasangan Prabowo-Gibran.
“Memang Panglima dan Kapolri sudah berkali-kali mengatakan netral, tapi ada banyak dugaan keterlibatan oknum di lapangan, ya walaupun tanpa sepengetahuan atau aras perintah pimpinan mereka,” jelasnya.
Komentari tentang post ini