SURABAYA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menemukan bukti-bukti keterlibatan Edward Tannur, ayah dari Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan mantan pejabat MA, untuk membebaskan puteranya dari jeratan hukum kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (5/11/2024), tim penyidik Kejaksaan Agung sementara menyimpulkan, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu tidak terlibat sehingga statusnya masih sebagai saksi.
Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati, kepada wartawan membenarkan pemeriksaan terhadap Edward. Namun, dia mengatakan Edward tidak terlibat langsung dalam kasus gratifikasi tersebut.
“Mungkin karena kesibukan atau apa, jadi tidak terlibat langsung,” jelas Mia.
Mia Amiati mengatakan sebenarnya Edward Tannur, mengetahui istrinya Meirizka Widjaja menyuap majelis hakim agar anaknya bisa bebas. Edward bahkan meminta agar proses hukum diikuti saja, namun ternyata tak didengar Meirizka.
Komentari tentang post ini