“Bapaknya (Edward) ini tidak ikut terlibat, yang saya baca dalam pemeriksaannya bilang ‘serahkan saja pada majelis, serahkan saja pada pengacara’,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Meirizka Widjaja, sebagai tersangka ke 6 dalam kasus suap dan gratifikasi terhadap 3 hakim di PN Surabaya, serta terlibat dalam permufakatan jahat dengan mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) .
Ibu Ronald Tannur itupun langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, usai pemeriksaan pada Senin, 4 November 2024 karena terlibat dalam suap itu.
“Soal aliran dana, itu dari ibunya (Meirizka),” tambah Mia.
Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Antara lain, tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Serta satu pengacara bernama Lisa Rahmat dan satu eks pejabat MA, Zarof Ricar.
Komentari tentang post ini