JAKARTA – Praktisi Perpajakan Ronsi B Daur mengapresiasi sikap pemerintah yang memberi signal menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
Sinyal ini memberikan efek positif terhadap pelaku usaha di negeri tercinta ini, baik pabrikan dari hulu sampai hilir, UMKM dan juga masyarakat sebagai penanggung akhir dari PPN tersebut.
Sinyal menunda kenaikan PPN 12% ini disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan.
“Saya secara pribadi mengapresiasi hal tersebut, bukan hanya karena ditundanya tetapi jauh dari itu untuk tetap menjaga daya beli masyarakat tetap atau bahkan meningkat ditahun 2025,” ujar Ronsi.
Sebagaimana diketahui, riuhnya kenaikan PPN pada intinya masyarakat tidak menolak, tetapi lebih pada kondisi ekonomi dan daya beli yang menurun.
Menurutnya, pemerintah telah matang dalam menghadapi kesulitan seperti ini.
Begitu banyak contoh hantaman krisis tapi negara ini bisa lewati dengan cara yang rasional.
Meneteri Keuangan selaku kasir negara paham betul bagaimana mengatasi kondisi ekonomi riil masyarakat. “Dengan adanya sinyalemen dari DEN saya pastikan kementrian keuangan segera mengambil langkah tepat untuk mewujudkan rencana penundaan tersebut,” tegasnya.














