JAKARTA – Advokat Eggi Sudjana telah melaporkan balik ke Bareskrim Mabes Polri terhadap Pelapor Dewi Tanjung karena diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) jo. pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun Koordinatir Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus menilai Eggi Sudjana telah terjebak dalam permainan jangka panjang dalam suatu proses hukum yang melelahkan.
Pasalnya, Eggi Sudjana harus diproses hukum terlebih dahulu atas Laporan Polisi Dewi Tanjung dan Supriyanto atas diri Eggi Sudjana untuk dibuktikan terlebih dahulu dalam sebuah proses hukum yang melelahkan dan berkepanjangan.
“Jika proses hukum atas Laporan Polisi Dewi Tanjung dan Supriyanto berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana makar, penyebaran berita bohong dll barulah Laporan Polisi Eggi Sudjana atas diri Dewi Tanjung dan Supriyanto di Polda Metro Jaya Jakarta boleh diproses hukum, sesuai dengan ketentuan pasal 311 KUHP,” ujar Petrus.
Sebelumnya, Eggi Sudjana sudah melapor balik Dewi Tanjung ke Polisi. Baik Dewi Tanjung maupun Supriyanto telah dilaporkan balik oleh Eggi Sudjana di Bareskrim Polri sebagai Pembuat Laporan palsu dengan sangkaan melanggar pasal 220 KUHP dan pencemaran nama baik pasal 310 KUHP.
Laporan Polisi Eggi Sudjana sebagai reaksinya Sudjana terhadap Laporan Polisi yang disampaikan Dewi Tanjung karena diduga telah melakukan tindak pidana makar dan ujaran kebencian (hate speech) yang diatur dalam UU ITE dengan bukti video orasi Eggi Sudjana soal gerakan “people power”.
Sedangkan Dewi Tanjung melaporkan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya dengan Laoran Polisi Nomor: LP/2424/IV/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 24 April 2019 dengan tuduhan permufakatan jahat atau makar melalui gerakan people power sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 jo. pasal 87 KUHP dan dugaan melanggar UU ITE pasal 28 ayat (2) jo. pasal 45 ayat (2) UU No. 9 Tahun 2016 Tentang ITE.
Di samping itu masih terdapat Laporan Polisi No. : LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM, tertanggal 20 April 2019, dari Pelapor lain yaitu Supriyanto terhadap Eggi Sudjana atas dugaan peristiwa pidana penghasutan yang berkaitan dengan ajakan kepada masyarakat untuk melakukan gerakan people power.
Komentari tentang post ini