Namun demikian kata Petrus Eggi Sudjana akan kesulitan menemukan target atas Laporan Polisinya terhadap Dewi Tanjung dan Supriyanto sebagai mencemarkan nama baiknya. Karena tindakan Dewi Tanjung dan Supriyanto melaporkan Eggi Sudjana dilakukan atas alasan demi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (3) KUHP.
Artinya dari segi strategi, langkah Eggi Sujana telah masuk dalam jebakan Dewi Tanjung dan Supriyanto.
“Akankah Eggi Sudjana kuat menghadapi proses hukum yang melelahkan ini. Belum lagi kalau Laporan Polisi lainnya yang juga sudah lama ngantri di Bareskrim dan Polda Metro Jaya, belum dilakukan proses sama sekali kemudian dibuka bersamaan,” tuturnya.
Secara strategi jelasnya, Eggi Sudjana telah masuk dalam jebakan yang dipasang oleh Dewi Tanjung dan Supriyanto, karena ulahnya sendiri.
Apabila setiap kali dipanggil Penyidik baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka maka Eggi Sudjana bisa saja harus menghadapi lamanya pemeriksaan hingga memakan waktu sampai 12 jam atau 20 jam per setiap pemeriksan, selama beberapa kali. Belum lagi kalau sampai diberi status tersangka, ditahan dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan untuk diperiksa sebagai Terdakwa.
Dengan kondisi fisik dan kesehatan yang kurang mendukung sebagaimana nampak dalam pemeriksaan sebelumnya dimana Eggi Sudjana beralasan kurang sehat, jika dibandingkan dengan beban kerja advokasi yang diemban, terutama terkait persoalan Prabowo-Sandi dalam Pilpres 2019, rasa-rasanya apa yang hendak dipikul Eggi Sudjana dengan kesiapan fisik dan mental sudah tidak balance untuk bertahan menghadapi pemeriksaan yang melelahkan.
“Apalagi jika sampai Penyidik menahannya di Rutan, mengingat pasal pidana yang dilaporkan ada yang ancaman pidananya hingga di atas 10 tahun penjara, karena menyangkut dugaan pidana makar,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini