JAKARTA – Para ekonom menyarankan pemerintah dan DPR agar mengubah ketentuan defisit APBN yang saat ini dibatasi maksimal sebesar tiga persen setiap tahun fiskal berjalan.
Ketentuan defisit maksimal APBN sebaiknya dihitung secara rata-rata dalam satu tahun pemerintahan, bukan setiap tahun fiskal berjalan.
“Jadi kalau pemerintah memerlukan anggaran untuk stimulus dalam suatu waktu, bisa dihidupkan stimulusnya dari APBN. Jadi defisit APBN dihitung rata-rata setiap satu kali pemerintahan saja,” kata Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah yang berbicara dalam peluncuran buku “Menyimak Turbulensi Ekonomi : Pengalaman Empiris Indonesia” karya Anggito Abimanyu di Jakarta, Senin, (15/4/2019).
Menurut Burhanuddin, pengelolaan defisit APBN seharusnya lebih fleksibel, dengan memperhatikan kebutuhan ekspansi belanja pemerintah, namun tetap menjaga kehati-hatian pengelolaan fiskal.
Adapun saat ini, pemerintah mengelola defisit APBN agar tidak melebihi tiga persen setiap tahunnya sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.