ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Makroekonomi

Ekonom: Membiarkan Pengemplang Pajak Menikmati Amnesti Bukti Pemerintah Gagal

Carol Aji Reporter : Carol Aji
22 Nov 2024, 12 : 17 PM
3.1k 32
0
Pakar Kebijakan Publik dan Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, MPP

Pakar Kebijakan Publik dan Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, MPP

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA – Pemerintah Indonesia untuk ketiga kalinya, akan kembali melakukan program pengampunan pajak bagi para pengemplang dalam waktu dekat.

Bahkan, Pemerintah saat ini juga dikabarkan tengah menyusun aturan Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Kabar ini langsung mendapat kritikan dari sejumlah Ekonom dan Pengamat.

BacaJuga :

Gandeng ABII, DNIKS: Biochar dan Juncao Grass Solusi Pemulihan Hijau Pascabencana Sumatera

PP Presisi Batalkan RUPSLB, Ini Alasannya

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Pasalnya, kebijakan Tax Amnesty ini berpotensi merusak moralitas sistem perpajakan nasional.

Menurut keterangan Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jakarta, Achmad Nur Hidayat, kebijakan ini hanya akan mengirim pesan yang salah bahwa pelanggaran pajak tidak berkonsekuensi serius karena selalu ada jalan untuk diampuni.

“Membiarkan pengemplang pajak terus menikmati amnesti menunjukkan bahwa pemerintah gagal menegakkan aturan perpajakan secara tegas,” ujar Achmad.

Selain itu, Achmad melanjutkan bahwa pelaksanaan tax amnesty jilid III akan memperburuk ketidakadilan sosial.

“Masyarakat kelas bawah dan menengah harus membayar pajak dari pendapatan mereka yang kecil, pengemplang pajak besar mendapatkan pengampunan. Ini adalah bentuk diskriminasi fiskal yang mencederai rasa keadilan,” pungkas Achmad.

Halaman :
12Berikutnya
Tags: pengampunan pajakpengemplang pajaktax amnesty jilid 3
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Imam-Ririn Gaungkan Slogan Pena, Pesta dan Cinta, Solusi Mensejahterakan Rakyat Depok

Berita Selanjutnya

IDEA Bagikan Dividen Interim Rp0,85 per Saham

Berita Terkait

Gandeng ABII, DNIKS: Biochar dan Juncao Grass Solusi Pemulihan Hijau Pascabencana Sumatera
Makroekonomi

Gandeng ABII, DNIKS: Biochar dan Juncao Grass Solusi Pemulihan Hijau Pascabencana Sumatera

21 Jan 2026, 9 : 38 PM
PP Presisi Tuntaskan Proyek Main Hauling Road Senilai Rp206 Miliar
PROPERTI

PP Presisi Batalkan RUPSLB, Ini Alasannya

21 Jan 2026, 1 : 57 PM
Bukit Uluwatu Villa Akuisisi Saham BSR Senilai Rp112,22 Miliar
PROPERTI

Buat Ekspansi, Bukit Uluwatu Villa (BUVA) Gelar Right Issue 50 Miliar Saham pada Februari 2026

20 Jan 2026, 7 : 05 PM
Rugi Bersih APLN Bengkak Jadi Rp650,36 Miliar
PROPERTI

Begini Penjelasan Manajemen Agung Podomoro (APLN) Terkait Penjualan Mall Deli Park Senilai Rp2,44 Triliun

20 Jan 2026, 6 : 44 PM
Pertamina Jatim Tambahkan 813 Ribu lebih Elpiji 3 Kg Selama Libur Isra Miraj
Makroekonomi

Pertamina Jatim Tambahkan 813 Ribu lebih Elpiji 3 Kg Selama Libur Isra Miraj

16 Jan 2026, 6 : 27 PM
PP Presisi Tuntaskan Proyek Main Hauling Road Senilai Rp206 Miliar
PROPERTI

PP Presisi (PPRE) Berencana Jual Kembali 108.058.700 Saham Tresuri

15 Jan 2026, 6 : 51 PM
Berita Selanjutnya
ANTM Segera Bagikan Dividen Tunai Final Sebesar Rp 3,08 Triliun

IDEA Bagikan Dividen Interim Rp0,85 per Saham

Harga 300 Saham Turun, IHSG Sesi I Tergerus 0,30%

IHSG Berpotensi Teruskan Tren Koreksi, Mainkan BFIN, JPFA, PTBA dan UNTR

Koalisi Masyarakat Desak DPR dan DPD RI Bahas dan Sahkan RUU Masyarakat Adat

Koalisi Masyarakat Desak DPR dan DPD RI Bahas dan Sahkan RUU Masyarakat Adat

Berita Populer

  • Anggota Pol PP perintahkan sejumlah pelaku UMKM di Jalan El Tari pindah tempat

    Buntu Hadapi Persoalan Sampah, Bupati Sikka Perintahkan Sejumlah UMKM di Jalan El Tari Pindah Tempat

    3318 shares
    Share 1327 Tweet 830
  • Pemkab Sikka Klarifikasi Penertiban UMKM di Jalan El Tari, Tegaskan Dasar Perda Ketertiban Umum

    3245 shares
    Share 1298 Tweet 811
  • PP Presisi Batalkan RUPSLB, Ini Alasannya

    3243 shares
    Share 1297 Tweet 811
  • IHSG Sesi I Anjlok 1,24%, Dekati 9.000 Dipicu Saham BBCA, BBRI, BMRI, BUMI, DEWA dan UNVR

    3241 shares
    Share 1296 Tweet 810
  • Buat Ekspansi, Bukit Uluwatu Villa (BUVA) Gelar Right Issue 50 Miliar Saham pada Februari 2026

    3239 shares
    Share 1296 Tweet 810

Opini

MPXL Raih Kontrak Pengangkutan GGBFS Sebanyak 3,45 Juta Ton

MPX Logistic (MPXL) Dirikan Anak Usaha Bidang Perdagangan Bahan Bakar, Diversifikasi Bisnis

22 Jan 2026, 8 : 55 PM
Sukses Tekan Beban, MPPA Mampu Turunkan Kerugian di 2020 Jadi Rp405,31 M

Matahari Putra Prima (MPPA) Tambah Setoran Modal Anak Usaha Jadi Rp51,65 Miliar, Perluas Segmen Pasar

22 Jan 2026, 7 : 20 PM
Multikarya Asia Pasifik Raya (MKAP) Jaga Kepercayaan Mitra dan Peluang Pasar Tahun 2026

Multikarya Asia Pasifik Raya (MKAP) Jaga Kepercayaan Mitra dan Peluang Pasar Tahun 2026

22 Jan 2026, 7 : 00 PM
Semester I Naik 71%, UVCR Yakin Pendapatan di 2022 Capai Rp1,3 Triliun

Bos Trimegah Karya Pratama (UVCR) Borong 59.700 Lembar Saham Perusahaan

22 Jan 2026, 6 : 45 PM
OJK Perkuat Tata Kelola Melalui Pengembangan SI-GRG Terintegrasi

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital

22 Jan 2026, 5 : 22 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.