JAKARTA-Pengamat Ekonomi Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sengaja membiarkan Asuransi Jiwasraya ambyarrr
Padahal, lembaga superbody ini memili kewenangan yang sangat besar.
Salah satunya, mendeteksi potensi fraud dan memitigasi risikonya pada industri, lalu mengambil langkah tegas.
Kerena itu, dia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) agar memeriksa semua pejabat OJK, terutama pejabat OJK Bidang Pengawasan Pasar Modal.
“Jika saja OJK punya taji, mestinya sudah dari dulu Jiwasraya disemprit, dijatuhi sanksi. Sehingga, tak jatuh lebih banyak korban. Jadi, OJK gagal menjalankan fungsinya sebagai pengawas dan regulator di sector keuangan Indonesia,” ujar Daeng di Jakarta, Minggu (7/6).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, lembaga superbody ini melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Komentari tentang post ini