JAKARTA-Dosen Fakultas Bisnis dan Ekonomika Atma Jogja (UAJY) dan Sekretaris ISEI Cabang Yogyakarta, Dr. Y. Sri Susilo, SE, M.Si mengatakan kasus asuransi Jiwasraya tidak akan terjadi jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen yang diberi kewenangan mengawasi industri keuangan benar-benar menegakan peraturan dan pengawasan.
Dalam kasus asuransi Jiwasraya, OJK sebagai regulator, merupakan penjaga lapis ketiga atas kondisi suatu industri, termasuk industri asuransi.
“OJK seharusnya memiliki peran lebih besar adalah pemegang saham sebagai pemilik atau lapis pertama dan komisaris sebagai lapis kedua,” ujarnya.
Menurutnya, Kementerian BUMN selaku pihak yang diberi kuasa oleh bendahara negara merupakan pihak yang pertama kali seharusnya memahami kondisi perusahaan alam kasus Jiwasraya ini.
Demikian juga komisaris yang ditunjuk oleh pemegang saham.
Karenanyya, instrumen dalam sebuah perusahaan ini seharusnya mampu menjaga tata kelola yang baik dalam asuransi tertua di Indonesia tersebut.
“Komisaris dapat menggunakan tools untuk pengawasan terhadap kinerja keuangan perusahaan, di antaranya dengan menggunakan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memastikan perusahaan membuat laporan keuangan yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.













