JAKARTA-Ekonom Senior Dr. Ir. Benny Pasaribu, M.Ec mengusulkan kepada pemerintah agar menyederhanakan sistem pajak dengan menggabungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan(PPn).
Menurutnya, ada 2 isu lain yangg penting terkait system perpajakan nasional yaitu:
Pertama, persoalan kategori Objek dan Bukan Objek Pajak.
Selama ini ada sejumlah produk tidak masuk objek Pajak, seperti sembako, jasa pendidikan, kesehatan, dsb.
Jika pemerintah ingin merubahnya menjadi Objek Pajak sebetulnya tidak masalah sepanjang timingnya tepat karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan suasana batin masyarakat sedang tertekan karena Pandemi Covid 19.
“Jadi, Carilah timing yang tepat,” jelasnya.
Kedua,soal tarif PPN. Memang banyak negara di dunia memberlakukan tarif di atas 10%.
Tetapi Amerika dan Kanada, yang notabene sangat kapitalistik liberal, mereka menetapkan tarifnya antara 5-17% (tergantung negara bagiannya), dengan istilah pajak penjualan (PPn) atau disebut GST (General Sales Tax), tidak ada lagi PPN.
Namun bahan sembako tidak dikenakan GST.
Untuk itu, Negara perlu melanjutkan reformasi pajak dengan maksud agar lebih berkeadilan.
Hal Ini sekaligus mengurangi kesenjangan ekonomi seperti negara Kanada, Denmark, Norwegia, Swedia, dsb.













