JAKARTA-Ekonom Senior Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Adiningsih menegaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Undang-Undang Cipta Kerja) bisa mengundang investor ke Indonesia.
“Bahwa Undang Undang Cipta Kerja itu memang red carpet untuk investor dunia usaha Indonesia. Dari peraturan dan turunanya, saya lihat sudah ada nampaknya,” kata Sri dalam acara Diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) yang bertajuk “Strategi Indonesia Menggaet Investor” Senin (14/6/2021).
Namun demikian, jelas dia, masih ada tantangan yang harus dihadapi mulai dari Undang- Undang, Perpres dan Peraturan Pemerintah.
Salah satunya adalah menyatukan paradigma dan pemikiran di tingkat pusat hingga ke daerah bahwa UU Cipta kerja mendukung investasi di Indonesia.
Ia pun berharap perubahan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi bisa menyelesaikan segala permasalahan yang ada, termasuk permasalahan perijinan di dunia usaha.
Selain itu, terkait fiskal pun diharapkan tidak membuat investasi di dunia usaha menjadi lebih berat.
Komentari tentang post ini