JAKARTA-Transformasi ekonomi nasional sedang berlangsung dari ekonomi konvensional ke ekonomi digital. Ekonomi digital mencakup semua kegiatan bisnis di pasar yang berbasis internet yang mencakup travel online (pemesanan tiket pesawat online), media online (mencakup periklanan), ride hailing (transportasi dan pengentaran makanan) dan e-commerce (kios online).
Ekonom Universitas Hasanuddin (Unhas), Muhammad Syarkawi Rauf, yang menjadi pembicara dalam KAHMI Economic Forum mengenai Evaluasi Ekonomi 2018 dan Outlook 2019 mengungkapkan bahwa secara regional ASEAN, berdasarkan data Temasek dan Google (2018) menunjukkan bahwa ekonomi digital dalam gross merchandise value (GMV) telah mencapai 72 milyar dollar tahun 2018.
Syarkawi Rauf, yang juga Ketua KPPU RI tahun 2015-2018 ini menjelaskan, ekonomi digital diperkirakan dengan merujuk pada hasil penelitian Temasek dan Google, akan mengalami pertumbuhan sekitar 37 persen per tahun dalam beberapa waktu ke depan sehingga nilainya dapat mencapai lebih dari 240 miliar dollar tahun 2025.
Perkembangan ekonomi digital di ASEAN yang sangat pesat dapat diamati pada persentasenya terhadap GDP seluruh negara ASEAN dari hanya 1,3 persen tahun 2015, meningkat lebih dua kali lipat menjadi 2,8 persen tahun 2015 dan meningkat tiga kali lipat menjadi 8,0 persen tahun 2018. Sebagai perbandingan, dalam kasus AS, persentasenya sekitar 6,9 persen tahun 2016.
Perkembangan ekonomi digital di Indonesia merupakan yang paling cepat diantara negara ASEAN, dimana dari sisi nilai mencapai 28 milyar dollar AS tahun 2018 dan diperkirakan mencapai sekitar 100 milyar dollar AS tahun 2025. Namun demikian, Vietnam merupakan negara dengan perkembangan ekonomi digital paling maju di ASEAN diukur berdasarkan persentasenya terhadap GDP sebesar 4,0 persen, Singapura 3,2 persen, dan Indonesia 2,9 persen.
“Indonesia akan menjadi salah satu pusat pengembangan ekonomi digital dalam beberapa tahun ke depan dengan ukuran bisnis terbesar di ASEAN, yaitu hampir separuh dari total bisnis ekonomi digital ASEAN. Pemerintah perlu sangat berhati-hati mengatur ekonomi digital, termasuk transportasi online sehingga tidak mematikan inovasi teknologi yang menjadi variabel kunci dalam ekonomi digital,” ujarnya.
Mantan Ketua KPPU RI, Muhammad Syarkawi Rauf, saat menjadi pembiacara di kantor pusat KAHMI menekankan tiga prinsip dasar yang tidak boleh dilanggar dalam menyusun regulasi baru mengenai ekonomi digital, yaitu: (1) Regulasi tidak boleh menghambat masuknya pemain baru ke pasar. Mempermudah entry dan exit dari industrinya. (2) Regulasi memberikan insentif untuk berionasi bagi start-up dan juga perusahaan incumbent di pasar. (3) Pemerintah memfasiitasi munculnya start-up ke dalam ekonomi digital.
Komentari tentang post ini