JAKARTA-Masyarakat semestinya bisa mengusahakan lahan-lahan yang dikuasainya untuk mendongkrak tingkat perekonomian seperti pertanian, perkebunan dan peternakan. Sehingga saat terjadi kenaikan harga kebutuhan pokok rakyat akan terdampak langsung, yaitu menikmati kesejahtaraan meski harga-harga hasil pertanian itu naik. “Kalau tidak melakukan itu, maka bangsa ini patut bertanya dimana pasal 33 UUD NRI 1945 itu. Jadi, semestinya sistem perekonomian nasional yang ber-Pancasila berbicara dan melaksanakan perekonomian secara konstitusional,” kata Ketua MPR Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Perekonomian itu sudah diatur secara tegas dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan perwujudan dari sila ke lima Pancasila yakni ‘Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia’ dan juga merupakan perwujudan dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Zulkifli Hasan atas nama Pimpinan dan anggota MPR RI mengapresiasi Pimpinan Lembaga Pengkajian MPR RI yang menginisiasi penyelenggaraan simposium nasional ini. Karena itu Ketum PAN itu memberikan penghargaan setinggi-timgginya kepada Wapres RI Jusuf Kalla karena sangat mengapresiasi dan menghadiri penyelenggaraan simposium.














