Oleh karena itu, Zulkifli Hasan berharap hasil simposium ini dapat menjadi bahan dan masukan MPR dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya sesuai amanat Pasal 5 huruf c UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yakni mengkaji sistem ketatanegaraan, konstitusi dan pelaksanaannya. ***














