Oleh: Anthony Budiawan
Kebijakan perdagangan benih lobster, atau benur, menarik diamati dan dibedah. Kebijakan ini diiringi perdebatan seru antar kelompok kepentingan.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang lama, Susi Pudjiastuti, mengambil kebijakan menutup kran ekspor benur.
Para nelayan penangkap benur berteriak karena merasa dirugikan. Kehilangan pendapatan.
Masa tugas Susi Pudjiastuti selesai. Digantikan Edhy Prabowo. Kebijakan pun berubah. Menteri baru membuka kran ekspor benur.
Nelayan penangkap benur bermunculan bagaikan jamur dimusim hujan. Tapi banyak pihak juga yang uring-uringan. Banyak pihak merasa kebijakan ini merugikan pendapatan negara.
Juga dikhawatirkan terjadi eksploitasi penangkapan benur secara besar-besaran yang dapat merusak ekologi.
Selain itu, ekspor benur juga dianalogikan dengan ekspor bahan mentah: tidak ada nilai tambahnya. Sehingga merugikan negara.
Tetapi, ada permasalahan yang lebih serius dengan pembukaan kran ekspor benur ini.
Kebijakan ini berbau kolusi. Tidak semua orang bisa ekspor. Semua diatur melalui alokasi pemberian izin kuota ekspor.
Yang dapat mungkin hanya orang dekat saja. Atau orang yang berani bayar. Buntutnya, menteri KP terjaring KPK.
Kebijakan serupa juga terjadi di Kementerian Pertanian, terkait impor produk hortikultura dan pertanian seperti bawang putih, bawang bombay, dan lainnya.
Bahkan, dalam hal ini, ada dua tingkat perizinan. Di Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
Setelah mendapat izin dari Kementerian Pertanian, namanya Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), kemudian harus mendapat izin lagi dari Kementerian Perdagangan, namanya Surat Persetujuan Impor (SPI). Sehingga rente ekonomi semakin panjang dan semakin sempurna.
Bukan rahasia umum, rakyat biasa sulit mendapatkan izin-izin tersebut. Seperti halnya benur, yang dapat izin impor produk hortikultura, RIPH dan SPI, mungkin hanya pengusaha-pengusaha yang dekat penguasa saja. Atau pengusaha yang berani bayar, berkolaborasi dengan orang yang dekat dengan kekuasaan.
Seperti yang terjadi pada kasus OTT bawang putih pada Agustus 2019 yang melibatkan anggota komisi VI DPR. Siapa saja yang terlibat, apakah sampai puncak pimpinan, publik tidak tahu. Gelap.
Kebijakan pemberian izin kuota ekspor dan impor jelas rentan penyalahgunaan kekuasaan.
Pada akhirnya kebijakan ini hanya membagi-bagi kue kuota, sekaligus berfungsi sebagai proteksi bisnis. Oleh karena itu, merugikan ekonomi dan harus segera dihentikan.
Ekspor dan impor adalah komponen ekonomi dalam perdagangan internasional yang cukup penting.
Pendekatan kebijakan ini dapat ditinjau dari aspek ekonomi dan politik – ekonomi politik.
Untuk aspek ekonomi, kebijakan ekspor-impor adalah untuk meningkat ekonomi secara optimal. Untuk aspek politik, kebijakan ekspor-impor menentukan kelompok masyarakat mana yang diuntungkan atau dirugikan: apakah konsumen, produsen, nelayan penangkap benur, nelayan penangkap lobster?
Evaluasi
Dalam hal benur, harus dievaluasi apakah ekspor lobster meningkat signifikan selama periode larangan ekspor benur di era Susi Pudjiastuti?
Apakah jumlah nelayan penangkap lobster bertambah? Apakah pendapatan nelayan lobster bertambah? Atau hanya menguntungkan satu atau dua eksportir lobster tertentu saja?
Komentari tentang post ini