Juga perlu dipelajari, berapa besar populasi benur saat ini, dan 5 tahun ke depan? Berapa banyak benur yang diperlukan untuk budidaya lobster?
Apakah ada surplus benur? Kalau ada, apakah produksi lobster dapat ditingkatkan? Apakah jumlah nelayan budidaya atau eksportir lobster dapat ditingkatkan? Kalau produksi lobster meningkat, apa dampaknya terhadap harga lobster domestik atau internasional.
Kalau setelah dipelajari dan kesimpulannya adalah membuka kran ekspor benur, maka mekanisme ekspor sebaiknya menggunakan instrumen tarif.
Nilai tarif bisa dihitung agar biaya produksi lobster di negara importir nantinya akan lebih tinggi dari Indonesia. Sehingga lobster Indonesia tetap lebih kompetitif. Atau pemerintah juga bisa memberi insentif perpajakan kepada budidaya lobster agar produksi domestik meningkat.
Kalau populasi benur sudah cukup langka, tarif ekspor bisa dikenakan tinggi sekali sehingga tidak ada pembeli di luar negeri. Kebijakan ini menghapus rente ekonomi yang dinikmati oleh para penguasa dan segelintir pengusaha.
Begitu juga dengan izin kuota impor produk hortikultura. Kebijakan ini sebaiknya dihilangkan dan diganti dengan tarif.
Kalau produk impor tersebut tidak ada saingan produksi dalam negeri, seperti bawang putih atau bawang bombay, maka tidak perlu dikenakan tarif impor. Alias nol persen.
Kalau ada saingan produk dalam negeri, maka produk impor tersebut bisa dikenakan tarif sebagai proteksi.
Terutama kalau produk dalam negeri kurang kompetitif seperti tepung cassava, beras, beras ketan, dan banyak lainnya.
Dalam batas tertentu, proteksi perdagangan terkait bahan pangan bisa dimaklumi di dunia internasional (WTO).
Selain itu, negara produsen asal impor juga harus dibuka seluas-luasnya agar terjadi persaingan antar negara produsen. Dengan harapan harga internasional dapat turun.
Misalnya, impor bawang putih boleh dari China, India, Taiwan, Spanyol, atau lainnya. Pemerintah hanya mengeluarkan regulasi tentang keamanan produk, harus bebas bakteri atau hama, dan semacam itu. Titik.
Jumlah importir juga harus dibuka sebanyak-banyaknya agar tidak terjadi penguasaan pasar (monopoli atau kartel) oleh segelintir pemodal kuat yang bisa membuat harga jual di konsumen melonjak.
Semakin banyak importir maka pasar bekerja semakin efisien. Dijamin importir hanya bisa mendapatkan keuntungan normal saja.
Kalau sudah seperti ini, maka pengusaha besar yang tadinya menguasai pasar pasti tidak tertarik lagi. Sehingga kue ekonomi impor akan beralih dari segelintir pengusaha besar tersebut ke banyak pengusaha menengah kecil.
Oleh karena itu, pembagian izin kuota impor, RIPH dan SPI, untuk hortikultura hanya menimbulkan rente ekonomi.
Kebijakan ini salah total. Hanya menguntungkan sekelompok kecil penguasa dan pengusaha yang dekat dengan penguasa. Tetapi merugikan semua pihak lainnya, khususnya konsumen karena harganya menjadi lebih tinggi.
Sudah waktunya kita memberantas semua kebijakan yang menimbulkan rente ekonomi.
Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) di Jakarta













