JAKARTA- Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Fajri Fadhillah mengungkapkan peralihan dari ekonomi linear ke ekonomi sirkular memang tidak bisa dihindari.
Meski demikian, ia menyoroti banyaknya perbedaan dalam pemahaman dan pelaksanaan ekonomi sirkular tersebut.
“Memang peralihan ke ekonomi sirkular diperlukan. Tapi perlu digaris bawahi bahwa interpretasi atau implementasi ekonomi sirkular seperti apa itu yang seringkali berbeda di banyak pihak,” kata Fajri, Kamis (14/7/2022).
Menurutnya, ekonomi sirkular berfokus pada eliminasi potensi timbulan sampah dari hulu, sehingga tidak menjadi masalah di hilir berupa sampah yang sulit dikelola.
Ia juga menegaskan sirkular ekonomi tidak hanya sebatas mengubah sampah menjadi uang atau sekedar memusnahkan sampah.
“Ekonomi sirkular ini yang paling utamanya, terlepas potensi ekonominya, seharusnya bisa meminimalkan timbulan sampah di hilir. Sehingga yang sering kali dilupakan soal ekonomi sirkular itu adalah mengeliminasi atau menghapuskan material-material yang memang dalam sistem ekonomi kita pasti akan menjadi sampah. Contohnya plastik sekali pakai yang jenisnya memang sulit didaur-ulang,” ujarnya.
Komentari tentang post ini