JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut gugatan eks karyawan PT Kertas Leces (Persero) sebagai urusan Danantara Holding BUMN memantik reaksi keras dari eks karyawan pabrik kertas legendaris di Probolinggo, Jawa Timur ini.
Kuasa hukum eks karyawan Leces, Eko Novriansyah Putra, SH dari Kantor Hukum ENP & Rekan menegaskan pernyataan Menkeu Purbaya ini belum mencerminkan substansi sebenarnya dari perkara hukum yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasalnya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Menkeu bukan terkait persoalan gaji atau pesangon, melainkan penahanan 14 sertifikat tanah boedel pailit oleh pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.
Penahanan itu, kata Eko, menyebabkan proses lelang aset dan pembayaran hak normatif 1.900 eks pekerja terhambat selama bertahun-tahun.
“Kami ingin meluruskan pandangan publik, terutama Pak Menteri. Ini bukan gugatan pesangon, tapi tentang tindakan menahan sertifikat tanpa dasar hukum yang menghalangi kurator menjalankan tugasnya. Negara harus hadir untuk menegakkan hukum,” ujar Eko Novriansyah Putra dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (24/10/2025).
Aset Siap Dilelang, Tapi Sertifikat Ditahan














