JAKARTA-Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) termasuk dalam proyek strategis nasional untuk penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan.
Diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pencapaian target bauran energi baru dan terbarukan (EBT) 23% pada 2025 dan sebagai alternatif yang dapat menopang program transisi energi nasional dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca.
Terbukti pembangkit panas bumi memiliki emisi gas rumah kaca yang sangat kecil, bahkan mencapai zero emission dengan teknologi binary.
Pada peta jalan pengembangan PLTP, ditargetkan kapasitas terpasang pada tahun 2035 sebesar 9.300 MW.
Pengembangan panas bumi membutuhkan waktu sekitar 7-10 tahun, dimulai dari kegiatan eksplorasi, eksploitasi hingga beroperasi.
Untuk mencapai target pengembangan tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencanangkan quick wins program eksplorasi panas bumi oleh Pemerintah (government drilling).
Hal ini adalah upaya menurunkan risiko hulu sehingga diharapkan dapat meningkatkan keekonomian proyek PLTP dan menambah daya tarik investasi di sektor energi baru dan terbarukan dengan harga yang semakin kompetitif.
Konfirmasi cadangan melalui penambahan data survei geosains hingga pengeboran eksplorasi pada prospek Cisolok-Cisukarame di Desa Sirna Rasa, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, menjadi momentum dan lokasi pertama pelaksanaan program pengeboran panas bumi oleh Pemerintah yang juga berada di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak.













