Dalam pemenuhan persyaratan pelaksanaan eksplorasi panas bumi di kawasan hutan, juga telah disusun dokumen lingkungan berupa UKL-UPL dengan memperhatikan rona awal dan aspek pengelolaan lingkungan, yaitu: kualitas udara dan air, kebisingan, hidrologi, kerusakan jalan, gangguan flora dan fauna, kestabilan lereng, sampah dan limbah, dan sosial budaya.
Hal ini mengacu regulasi di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa kegiatan panas bumi pada tahap eksplorasi yang tidak menimbulkan dampak penting dikecualikan dari kewajiban memiliki AMDAL atau cukup dengan UKL-UPL.
“Saat ini, pemanfaatan energi panas bumi sebagai pembangkit listrik sebesar 2.175,7 MW atau 9,2% dari total potensi sumber daya, kita terus bekerja keras untuk mencapai target dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan dan keberlangsungan lingkungan”, tutup Harris.
Komentari tentang post ini