JAKARTA-Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi menyambut baik keputusan The Undersecretary of Commercial Defense and Public Interest (SDCOM) Brasil yang menghentikan penyelidikan anti-dumping atas impor Cold Rolled Stainless Steel (CRSS), yang salah satunya berasal dari Indonesia.
Keputusan tersebut tertuang dalam rilis SDCOM yang dikeluarkan pada 4 November 2021. Penyelidikan dihentikan karena kesimpulan SDCOM menyatakan data kerugian yang diserahkan industri domestik tidak terbukti dan mengandung banyak kesalahan.
Sebelumnya, penyelidikan anti-dumping CRSS oleh Brasil telah berjalan selama delapan bulan sejak 24 Februari 2021 hingga resmi diterminasi.
Hal ini merupakan kabar baik bagi industri baja tahan karat (stainless steel) Indonesia di penghujung 2021.
“Kami menyambut baik keputusan SDCOM menghentikan anti-dumping CRSS asal Indonesia. Sebagai otoritas penyelidik, SDCOM telah mengambil keputusan yang tepat. Jika ada keraguan terkait kerugian industri domestik, maka otoritas harus segera menghentikan penyelidikan trade remedy, termasuk dumping,” ungkap Mendag Lutfi.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, untuk mengenakan bea masuk anti-dumping, sebuah penyelidikan dumping harus mampu memenuhi tiga unsur sebagaimana ditetapkan dalam WTO Anti-Dumping Agreement.















