Tiga unsur tersebut yaitu adanya impor dumping, keadaan kerugian industri domestik, dan hubungan kausalitas antara keduanya.
Jika salah satu dari ketiga unsur tersebut tidak terpenuhi, maka pengenaan bea masuk anti-dumping tidak dibenarkan.
“Dalam hal ini, unsur kerugian industri CRSS Brasil diragukan kebenarannya. Sehingga, hubungan kausalitas tidak dapat dibangun dan penyelidikan tidak layak dilanjutkan,” tegas Wisnu.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2020, ekspor CRSS Indonesia ke Brasil tercatat USD 1,1 juta atau menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Brasil bukan merupakan negara tujuan terbesar eskpor CRSS Indonesia.
Pangsa ekspor Brasil pada 2020 hanya 0,17 persen dari total ekspor CRSS Indonesia ke dunia, yaitu sebesar USD 601 juta.
Selama Januari—September 2021, Indonesia tercatat tidak melakukan ekspor CRSS ke Brasil.
Namun, akses pasar ekspor tetap dipelihara karena Brasil merupakan salah satu pasar alternatif bagi ekspor CRSS Indonesia.
Wisnu menambahkan, pemerintah Indonesia masih harus waspada.
Sebab, otoritas yang sama masih melakukan penyelidikan trade remedy lain atas produk yang sama dari Indonesia, yaitu penyelidikan anti-subsidi yang berjalan paralel.
Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno mengatakan, keberhasilan Indonesia ini tidak lepas dari dukungan para pemangku kepentingan, khususnya para produsen dan eksportir Indonesia.















